Kenali PBG dan SLF
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang kamu perlukan sebelum membangun, dan pengajuannya berjalan lewat SIMBG.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menyatakan bangunanmu laik fungsi setelah pembangunan selesai.
Yang kami kerjakan
-
01
Gambar kerja dan dokumen teknis
Kami menyusunnya sesuai syarat-syarat pengajuan PBG / SLF.
-
02
Pengajuan lewat SIMBG
Kami mengajukan berkasnya untukmu.
-
03
Pendampingan sampai terbit
Kami mendampingimu sampai PBG / SLF terbit.
-
04
Pengurusan PBG / SLF
Kami mengurus PBG untuk bangunan yang masih dalam tahap perencanaan dan SLF untuk bangunan yang sudah rampung.
Pertanyaan umum
Berapa biaya konsultasi pertama?
Gratis, di kantor kami di Samarinda atau lewat WhatsApp.
Mau mulai mengurus PBG / SLF?
Kirim pesan, foto lahan, atau sketsa kasar lewat WhatsApp, lalu kami membantu menentukan langkah berikutnya.