Layanan

PBG & SLF

Kami mengurus izin bangunanmu, sebelum dan sesudah pembangunan.

Ilustrasi dokumen PBG dan SLF dengan cap persetujuan

Kenali PBG dan SLF

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang kamu perlukan sebelum membangun, dan pengajuannya berjalan lewat SIMBG.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menyatakan bangunanmu laik fungsi setelah pembangunan selesai.

Yang kami kerjakan

  • 01

    Gambar kerja dan dokumen teknis

    Kami menyusunnya sesuai syarat-syarat pengajuan PBG / SLF.

  • 02

    Pengajuan lewat SIMBG

    Kami mengajukan berkasnya untukmu.

  • 03

    Pendampingan sampai terbit

    Kami mendampingimu sampai PBG / SLF terbit.

  • 04

    Pengurusan PBG / SLF

    Kami mengurus PBG untuk bangunan yang masih dalam tahap perencanaan dan SLF untuk bangunan yang sudah rampung.

Pertanyaan umum

Berapa biaya konsultasi pertama?

Gratis, di kantor kami di Samarinda atau lewat WhatsApp.

Mau mulai mengurus PBG / SLF?

Kirim pesan, foto lahan, atau sketsa kasar lewat WhatsApp, lalu kami membantu menentukan langkah berikutnya.